Bandar Lampung, Penacakrawala.com – KPK meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) agar menolak seluruh permohonan PK Karomani.
KPK juga memohon agar majelis hakim PK untuk menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Putera yang menjerat eks rektor Karomani.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo usai sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/5/2024).
“Kami mohon agar majelis hakim PK untuk menolaknya (permohonan PK Karomani),” kata dia.
Menurutnya ada dua alasan majelis hakim PK bisa menolak permohonan peninjauan kembali Karomani.
Pertama, jeratan pidana Karomani atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila melanggar pasal 12 UU Tipikor terkait suap sudah tepat, berdasarkan fakta dan bukti persidangan.
Termasuk tepat juga soal vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar, yang diketahui dimohon Karomani untuk ditinjau kembali.
Dan yang kedua karena dalam sidang permohonan PK, Karomani membawa pengajar di Universitas Lampung sebagai ahli.
Sosok ahli yang dihadirkan itu, dianggap tidak netral dan syarat akan conflict of interest.
“Dengan begitu, kami (KPK) menyimpulkan bahwa yang bersangkutan (Karomani) tidak dapat membuktikan fakta dan bukti atas permohonan PK,” jelas dia. (**/red)