Jakarta, buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk fokus menghadapi proses hukum. Pria yang juga akan maju sebagai calon gubernur Lampung ini tersangkut kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
Mustafa yang menjadi salah satu kontestan Pilgub Lampung 2018 tersebut saat ini menyandang status tersangka dugaan suap.
“Karena proses hukum kan harus dihadapi sudah setelah menjadi tahanan KPK. Jadi kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2). (sumber : cnnindonesia.com)
Febri mengatakan pihaknya tak peduli meski Mustafa sempat menyampaikan soal pencalonan dirinya saat akan dan usai diperiksa penyidik KPK. Menurut dia, masyarakat tentu cerdas dalam memilih pemimpin, apakah yang dipilih terkait dengan kasus korupsi atau tidak.
“Saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang-orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak,” tuturnya.
“Sebaiknya dipilih orang-orang yang benar-benar bisa memimpin atau pemimpin yang bersih sehingga bisa menyejahterakan rakyatnya,” kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya juga tak akan memberikan izin dengan menangguhkan penahanan Mustafa agar bisa melakukan kampanye di Lampung. Selama ini tak ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka diizinkan untuk berkampanye.
“Tapi saya kira tidak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya soal penangguhan penahanan ya, apalagi untuk alasan Pilkada di daerah,” ujarnya. (*)




