KPK Panggil Empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah

0
606

Jakarta, buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 ketua fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah, hari ini, Kamis (08/03).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Mereka adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi; Ketua Fraksi PKS, M. Ghofur; Ketua Fraksi PKB, Iskandar; dan Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Rosidi.

Selain keempatnya, KPK juga memanggil PNS Dinas Bina Marga Andri Kadarisman, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Rusmaladi, serta 2 orang swasta yaitu pemilik/pengurus PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo.

“Saksi-saksi yang dipanggil hari ini akan diminta keterangannya atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/3).

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

 

Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Kasus ini bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah. Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.

Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. Saat akan ditahan, Jumat (16/2), Taufik sempat membenarkan permintaan suap dari DPRD itu dan mengungkap sosok Natalis sebagai yang pertama kali meminta duit tersebut. (lipsus)