Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti modus korupsi dari perizinan air tanah di Lampung. KPK menyatakan perizinan air tanah ini paling berpotensi menjadi ladang subur korupsi dan gratifikasi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah sangat berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.
“Perizinan air tanah, di Lampung dan kota besar lain termasuk rawan korupsi, suap, dan gratifikasi,” kata Linda dalam acara Temu Media di Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Menurut Linda, sulitnya perizinan air tanah untuk usaha komersil ini membuat pelaku usaha “dipaksa” menyuap agar izin keluar.
Hal ini berkaitan dengan tren kasus korupsi yang diungkap KPK. Linda menyebut, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak tersangka kasus korupsi. Setidaknya hingga kini tersangka dari pihak swasta mencapai 356 orang.
Juru bicara KPK Ali Fikri yang juga hadir dalam acara ini menambahkan, perizinan air tanah harus mudah dan jelas. “Ini rawan suap, kita masuk dari sini untuk pencegahannya, karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap dan gratifikasi,” kata Ali Fikri. (**/red)