Jakarta, buanainformasi.com-Kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti menelusuri dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang merupakan kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi. Selasa, (28/06/2016)
“Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil. Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan.”Terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, yang dirilis dari huntnews.id
Dalam persidangan kasus tersebut, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, dirinya menyebut nama Taufik dan ia juga mengatakan jika ada fakta yang kuat, KPK akan kemali memeriksanya.
Nama Taufik muncul dalam surat dakwaan Ariesman. Dalam dakwaan tersebut, Taufik disebut hadir dalam pertemuan dengan Bos PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan pada pertengahan Desember Tahun 2015 lalu, di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Anggota dewan yang hadir dalam pertemuan tersebut, selain Taufik juga turut hadir Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
Mohamad Taufik disebut-sebut juga membantu adiknya Sanusi untuk mengubah pasal tambahan kontribusi yang tertuang di dalam draft Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), seperti permintaan dari Ariesman.
Taufik ikut serta dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Februari 2016 lalu. Pada forum yang dihadiri Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati dan Saefullah. Sanusi menginginkan penghapusan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, karena nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.
Sehari selanjutnya, Balegda DPRD DKI bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta kembali membahas Raperda RTRKSP yang dihadiri Taufik, Sanusi, Bestari, Merry Hotma, Yuliadi, Tuty dan Saefullah. Kali ini, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan dari Raperda RTRKSP. Mereka mengusulkan supaya poin ini diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam dakwaan dari Ariesman ini, disebutkan Sanusi juga sempat menghubungi Taufik yang melaporkan keberatan Ariesman soal tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula “cukup jelas” menjadi “tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang”.
Selanjutnya, Mohamad Sanusi menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Taufik dengan catatan yang bertuliskan “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi.”Tegas Ahok.
Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta, untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi “cukup jelas”, menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan “yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi”.
Pada kasus suap ini, baru Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro saja yang telah menjalani persidangan. Sementara Sanusi, yang diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman masih dalam tahap pelengkapan berkas di KPK. (*)