Lampung Tengah, buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami surat pernyataan yang dikeluarkan DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun 2018 sebesar Rp300 miliar. Surat tersebut diduga ditandangatangani sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkab Lampung Tengah.
Kasus ini telah menyerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa sebagai tersangka. Juga Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga, Kadis Bina Marga Taufik Rahman, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansya, seperti dilansir dari Rilis Id, Selasa (20/3) menjelaskan, tidak semua anggota DPRD Lampung Tengah meneken surat tersebut. Tapi, ada unsur pimpinan DPRD yang menandatanganinya.
“Kasus Lampung Tengah saat OTT, fakta yang kita dapatkan terkait surat pernyataan,” kata Febri.
KPK menduga DPRD Lampung Tengah meminta komisi sebesar Rp1 miliar kepada pemkab untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.
Kelanjutan kasus itu, KPK memeriksa dua anggota DPRD Lampung Tengah pada Senin (19/3).(*)