KPU Bandar Lampung Gunakan Video Call dalam Proses Verifikasi Faktual

0
522

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Ada yang berbeda dalam verifikasi di KPU Bandar Lampung. Untuk menentukan keabsahan anggota parpol, KPU Bandar Lampung menggunakan video call dari smartphone.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terlihat saat KPU melakukan verifikasi faktual di Kantor DPD Partai Perindo, Jalan Soekarno-Hatta, Kedamaian, beberapa waktu lalu. Dalam verifikasi tersebut, tim verifikator memakai video call untuk mengonfirmasi anggota yang berhalangan hadir. Seperti yang dilakukan terhadap Metiasari, anggota Partai Perindo dari Kecamatan Enggal. Tim verifikator mengkonfirmasi keabsahan keanggotaannya melalui video call. Selanjutnya, tim verifikator memeriksa kelengkapan dokumen KTP dan KTA mereka.

“Nama saya Metiasari, tempat tanggal lahir Tanjungkarang 7 Mei 1983. Alamat, Jalan Raden Intan, Gang Kenari,” tutur Metiasari menjawab pertanyaan verifikator, seperti dikutip dari laman KPU Bandar Lampung, Jumat, 2/2/2018.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, verifikasi dengan menggunakan teknologi informasi diatur dalam peraturan KPU.

Secara substansi, penggunaan teknologi informasi itu untuk membuktikan keabsahan keanggotaan partai politik yang berhalangan hadir ketika verifikasi faktual. “Ketika melakukan verifikasi faktual di Kantor Perindo, kami menggunakan video call untuk mengonfirmasi seorang anggota Perindo yang berhalangan hadir. Pengurus DPD Perindo Kota Bandar Lampung membawa KTA dan e-KTP yang bersangkutan, sedangkan kami mengonfirmasi kebenaran identitas dan pengakuannya memang betul merupakan anggota Perindo,” ujarnya.

Verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dilalui partai baru. (*)