KPU Lampung Barat Belum Mengajukan Pencairan Dana Hibah Untuk Pilkada 2024

0
50

Lampung Barat, Penacakrawala.id – KPU Lampung Barat mengaku belum mengajukan pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Belum dilakukannya pengajuan pencairan dana hibah Pilkada itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennnedy.

“Belum, kita KPU Lampung Barat masih ingin konsultasi bersama pihak Pemda (Bakesbangpol) terkair dana hibah Pilkada itu,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

“Karena ada beberapa poin yang harus dibahas dan direvisi. Yang utamanya terkait penempatan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Menurut Redy, berdasarkan NPHD yang telah disepakati beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan dalam dana hibah Pilkada.

Namun setelah dipelajari, pihak KPU Lampung Barat mengaku tidak bisa membayar dikarenakan tidak memiliki akun.
“Soal BPJS Ketenagakerjaan, waktu itu BPJS minta agar penyelenggara itu dilindungi saat melaksanakan tugas,” jelasnya.

“Cuma salah penempatan aja, karena ditempatkan di hibah itu. Tetapi setelah dipelajari, ternyata kami tidak bisa bayar, karena tidak ada akunnya,” terusnya.

Ia membeberkan, soal BPJS Ketenagakerjaan itu yang bisa membayar adalah pihak Pemda yang dalam hal ini ialah Pemkab Lampung Barat.

“Ya jadi kita tinggal ngebahas itu aja. Premi asuransi itu enggak ada di KPU, mau kita keluarkan yang anggaran itu,” bebernya.

Dengan begitu, ungkap Redy, anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Lampung Barat akan berubah atau terjadi pengurangan.

“Iya tentunya anggaran dana hibah tersebut berkurang. Nanti ada addendum NPHD terkait perjanjian perubahan itu,” ungkapnya.

“Setelah itu kami akan melapor lagi ke KPU pusat bahwa ada perubahan pengurangan dana sekitar Rp 139 juta,” sambungnya.

Terkait penyaluran anggaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ia mengaku pihak Pemkab Lampung Barat yang mengetahui mekanisme.

“Nanti mekanismenya Pemda yang tahu. Rencananya sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mau ditaro di Bakesbangpol,” ucapnya.

“Selain soal BPJS Ketenagakerjaan, ada juga beberapa yang mau direvisi. Namun itu revisi biasa terkait perubahan kegiatan-kegiatan,” tutupnya. (**/red)