KPU Lampung Mulai Buka Pendaftaran Anggota DPD

0
483

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membuka pengumuman penyerahan dukungan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 421/HM.02/03/Prov/III/2018, disebutkan syarat minimal untuk mendaftar sebagai anggota DPD paling sedikit 3.000 pemilih dan tersebar paling sedikit di 8 kabupaten/kota.

Saat mendaftar, data yang harus diserahkan, surat pernyataan menyerahkan dukungan yang dimasukan dalam format Formulir Model F-1 DPD. Kemudian, menyerahkan daftar nama pendukung (Lampiran Model F-1 DPD).

“Menyerahkan foto copi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Dan menyerahkan data penyerahan dukungan poin satu asli dan dua foto copyan dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, dalam surat KPU yang diterbitkan.

 

Selain itu, data dan jumlah serta urutan dalam dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan yang ada dalam hardcopy dan dimasukkan dalam box per rangkap. Persyaratan lain, daftar nama pendukung dalam bentuk softcopy disusun menggunakan file exel format ‘text’ yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Dan, wajib memasukkan daftar nama pendukung ke dalam Aplikasi SIPPP.

“Tempat penyerahan dukungan di Kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada No. 57 Tanjung Karang Bandar Lampung, telepon (0721) 250960. Waktu pendaftaran 22 April 2018 sampai dengan 26 April 2018 (Hari Minggu sampai dengan Kamis). Hari pertama sampai keempat pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Hari terakhir penyerahan pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” kata dia.(*)