KPU Lampung : Mustafa Masih Boleh Kampanye

0
516

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan pasangan dari calon Gubernur yang ditangkap oleh KPK, Mustafa masih bisa berkampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, status Mustafa masih pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 bersama Ahmad Jazuli. Pasangan ini di usung oleh Partai NasDem dan PKS.

“Statusnya masih pasangan calon dan bisa melakukan kampanye, tapi badannya yang tidak bisa melakukannya karena kan ada rangkaian yang harus dijalaninya, untuk wakil boleh, saya pribadi juga harus memberikan hak juga sebagai warga negara untuk membela diri dan kita juga harus menunggu proses hukum,” katanya, Jumat (16/2/2018).

Nanang menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan keputusan terkait debat kandidat, mengingat Mustafa saat ini sedang dalam penahanan oleh KPK terkait kasus suap persetujuan program kabupaten.

 

“Soal debat kandidat kami belum bisa mengambil keputusan apapun, kami harus berikan hak sebagai salah satu calon pemimpin dan sebagai warga negara, kami juga bukan satu-satunya penyelenggara di sini, akan ada keputusan juga dari Bawaslu,” katanya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, status Mustafa bisa batal jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Sebenarnya ada tiga hal yang bisa membatalkan pasangan calon yakni, tidak memenuhi syarat kesehatan, sakit dan dijatuhi pidana berdasarkan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Apabila pasangan calon terbukti dan ada keputusan dari pengadilan maka statusnya dibatalkan sebagai calon. Namun keputusan pengadilan tersebut harus 29 hari sebelum pemungutan suara agar ada hak partai.

“Kalau keputusan pengadilan sebelum 29 hari, maka akan ada hak partai, yang mana bisa mengganti calon, namun jika lebih, maka sudah tidak bisa diganti,” katanya. (*)