KPU Lampung Tetapkan 4 Pasangan Calon di Pilgub 2018

0
550

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung yang akan bertarung dalam Pilkada Lampung 2018 nanti.

Penetapan pasangan calon Gubernur itu digelar di Kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Senin (12/2). Yang juga dihadiri oleh komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan seluruh pengurus partai pengusung.

Pasangan tersebut yakni M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dengan koalisi Partai Demokrat (11), Gerindra (10) dan PPP (4). Kemudian Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan koalisi Partai Golkar (10), PAN (8) dan PKB (7). Selanjutnya Mustafa – Ahmad Jajuli dengan Partai NasDem (8), PKS (8) dan Hanura (2). Lalu Herman HN – Sutono dengan PDI Perjuangan (17).

 

Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/03/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Keempat pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

“Keempat pasangan sudah menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Dan selanjutnya, KPU Lampung akan dilakukan pengundian nomor urut di Novotel Lampung, pada Selasa (13/2) sekitar pukul 19.00 WIB.(*)