Bandar Lampung, buanainformasi.com – Laporan awal dana kampanye empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang sudah masuk catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bervariasi.
Paling kecil Rp1 juta untuk paslon M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan terbesar Rp4,5 miliar (Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim). Sementara, Herman HN-Sutono Rp1 miliar dan Mustafa-Ahmad Jajuli Rp10 juta.
Menurut anggota KPU Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, laporan awal dana kampanye (LADK) tersebut dibagi ke dalam tiga tahap. Untuk awal dengan tenggat waktu 14 Februari. Lalu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 20, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh paslon di 24 Juni 2018.
“LADK sudah ada dan bisa dilihat di pengumuman melalui website KPU Provinsi Lampung,” kata Tio, Jumat (23/2).
Dia mengingatkan untuk tahap LPPDK hukumnya wajib. Mereka yang tidak menyerahkan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. ”Untuk memastikan paslon melapor dengan sebenarnya, KPU menggandeng akuntan publik,” jelasnya.
Berdasar pengumuman yang dimuat di laman http://jdih.kpu.go.id/lampung, penerimaan awal dana kampanye paslon didapat dari dana pribadi. Seperti paslon nomor tiga, Arinal tercatat Rp3,53 miliar dan Chusnunia Rp1 miliar. Sehingga, paslon ini memiliki total LADK Rp4,5 miliar.
Tim pemenangan Herman HN, Rachmat Husein yang dihubungi menyatakan LADK Herman-Sutono sudah dilaporkan sebelum pengundian nomor urut. Sayang ia enggan menyebutkan sumber dana kampanye paslon nomor urut dua itu.
Sementara tim pemenangan Ridho-Bachtiar, Levi Tuzaidi menjelaskan LADK hanyalah kas awal dan sudah dilaporkan ke KPU. ”Untuk dana sumbangan kampanye lainnya saya belum tahu,” singkatnya.(*)