Tanggamus, Penacakrawala.com – KPU Tanggamus menunggu partai politik menyetorkan nama-nama pelaksana kampanye, tim kampanye, dan petugas kampanye.
Amhani, Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, mengungkapkan, tim pemenangan setiap parpol diberi batas waktu menyerahkan nama sampai H-3 masa kampanye.
“Jadi mereka deadline mengumpulkan nama tersebut sampai tanggal 25 November 2023 nanti,” kata Amhani, Selasa (21/11/2023).
Amhani mengatakan, pihaknya juga menunggu nama organisasi yang menjadi pendukung pemenangan parpol tersebut.
Ia menegaskan, parpol yang tidak menyetorkan nama akan dianggap melanggar.
“Jika ada pelanggaran seperti itu, merupakan ranah Bawaslu untuk menindak hal tersebut,” jelasnya.
Amhani menjelaskan, kampanye dijawalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah selesai masa kampanye, pada 11-13 Februari 2024 akan masuk ke masa tenang.
“Ini memang sesuai dengan perundang-undangan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ucapnya.
KPU Tanggamus juga telah mengadakan bimtek untuk menyosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait.
Amhani menjelaskan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
“Secara gamblang PKPU 15 Tahun 2023 ini mengatur terkait tempat kampanye karena ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye,” kata dia.
Ia menambahkan, lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye antara lain, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan fasilitas umum.
Selain itu, parpol juga dilarang memasang APK dan melakukan kampanye jika bersifat mengganggu estetika dan etika tatanan kota.
KPU Tanggamus juga telah menginstruksikan kepada PPK untuk menetapkan titik-titik yang boleh untuk berkampanye.
“Jadi parpol tidak boleh melakukan kampanye di luar titik-titik yang telah ditentukan,” jelasnya.(**/red)