KPUD Lambar Rapat Pleno Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

0
579

Lampung Barat, buanainformasi.com – H+7 pasca Pemilukada serentak, sesuai tahapan hari ini Rabu (22/2) opening rapat pleno terbuka KPUD Lambar, yang berlangsung di Aula RS Alimudin Umar. Rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Lampung Barat tahun 2017 berlangsung aman dan terkendali.

Kendati aman dan terkendali, Noviadi penerima mandat sebagai saksi untuk pasangan No 2 (Edy-Pai) dirapat pleno penetapan KPUD tersebut, mengungkapkan beberapa interupsi kepada pimpinan sidang pleno yakni Ketua KPUD Lampung Barat.

Sebelum rapat dibuka lebih jauh, Noviadi mengingatkan pihak penyelenggara KPUD, bawasanya hingga hari ini ada satu kecamatan yang tidak memberikan DAA dan DA 1 KWK. Pihaknya menghimbau agar sama-sama menghargai agar terpenuhi segala prosedur sesuai PKPU NO 11 Tahun 2015, yang mana telah diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2016. Sampai pleno akan dimulai, Paslonkada No 2 (EDY- PAÍ) belum menerima salinan aslinya, dirinya mengakui hanya menerima salinan photocopy yang tidak ada cap basahnya.

“Dalam aturan PKPU sudah jelas mengatakan jika masing-masing saksi harus mendapatkan salinan sesuai aslinya ditiap tingkatan Rapat Pleno, agar semuanya terpenuhi unsur-unsur sesuai aturan berjenjang dan sesuai sehingga ketentuan prosudur dapat terpenuhi” ujarnya.

Sementara pada PPK Kecamatan Bandar Negeri Suoh, DAA yang diterima saksi No 2 hanya ditandatangani oleh satu orang PPK.Kemudian, Imtizal selaku Ketua KPUD yang merangkap Ketua Rapat Pleno menanggapi permohonan saksi Paslonkada No 2. Dirinya mengatakan, berkas-berkas dari tingkat 533 TPS dan 15 PPK seluruh Kecamatan di Lambar telah lengkap dan sudah dikantongi oleh pihaknya, sementara bilamana saksi No 2 meminta salinan -salinan tersebut, pihaknya menjanjikan akan memenuhi permintaan tersebut.

Sementara, saksi No 1 Abdul Rosid dalam rapat pleno tersebut tidak ada intrupsi, bahkan ia menyarankan kepada saksi No 2 Noviadi untuk protes ditingkat PPK, pada saat rapat pleno PPK.

“Seharusnya saudara saksi No 2,klo mau intrupsi seperti ini, baiknya dilakukan pada saat rapat pleno ditinggkat kecamatan bukan di rapat pleno ditingkat Kabupaten” ujarnya.

Rapat pleno terbuka KPUD tingkat Kabupaten Lampung Barat dapat dilanjutkan setelah keinginan, permintaan dan hak dari saksi NO 2 dipenuhi oleh pimpinan rapat. Pagi tadi pembukaan Kotak,dan pembacaan hasil perhitungan suara diawali dari PPK Kecamatan Air hitam, kemudian dilanjutkan PPK Bandar Negeri Suoh, dan Kecamatan Balik Bukit. (Romi erlan)