KPUD Lambar Tetapkan Cabup dan Cawabup Pilkada 2017

0
1002
KPUD Lambar Tetapkan Cabup dan Cawabup Pilkada 2017
KPUD Lambar Tetapkan Cabup dan Cawabup Pilkada 2017

Lampung Barat, buanainformasi.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat pada Senin kemarin (24/10) menetapkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati(Cawabup) yang memenuhi persyaratan pada Pilkada serentak yang akan digelar 15 Februari 2017.Selasa (25/10/2016)

Pasangan H. Parosil Mabsus,S.Pd-Drs H, Madhasnurin yang diusung partai PDI.P, PAN dan Golkar dengan 18 kursi anggota legeslatif. Sedangkan pasangan Dr.H Edy Irawan Arief,Se,M.Ec-H.Ulul Azmi Soltiansah. SH mendaftar pada tanggal 22 September dan didujung partai PPP,Pks,PKB,Gerindar dan Demokrat dengan 15 kursi anggota legeslatif.

Dalam sambutannya ketua KPUD Imtizal,S.Sos menyampaikan kedua pasangan Calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 24-29 september telah melakukan tes kesehatan dan tes bebas narkoba yang digelar RSUD Abdulmuloek. KPUD telah menerima berkas pemeriksaan dari insetansi terkait dan dinyatakan sehat serta memenuh sarat menjadi calon bupati dan wakil bupati.

“Setelah dinyatakan lolos kesehatan kedua pasangan calon yang dilakukan insetansi terkait, kami selaku penyelenggara pemilihan umum hanya meneriam berkas yang menentukan lolos atau tidak itu pihak RSUD” terang Imtizal.

Lanjut Imtizal Penetapan cabup-cawabup dilakukan setelah KPU Lambar memverifikasi semua persyaratan yang diserahkan pasangan bakal cabup-cawabup, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Dari hasil verifikasi, tahmizal menyatakan semua berkas persyaratan telah lengkap. Namun, dia belum menyebutkan apakah berkas-berkas tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi cabup-cawabup. Pada penetapan cabup-cawabup ini, KPU Lambar akan menyampaikan Surat Keputusan KPU provinsi tentang penetapan pasangan calon.

Setelah penetapan pasangan cabup-cawabup, KPU lambar akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup pada Selasa besok. Pengundian akan dilakukan di aula KPU, pada pukul 09.00 WIB. “Pasangan cabup-cawabup wajib menghadiri acara pengundian nomor urut karena tidak dapat diwakilkan” ujarnya.(Romi Erlan)