Kreditur PT Mega Finance Jadi Korban Tarik Paksa Oknum Debcolektor Didampingi Oleh LSM GMBI Distrik Tanggamus Tuntut Pengembalian Hak

0
606

Tanggamus, PC – Lagi Debkolektor pembiayaan diduga lakukan penarikan paksa sepeda motor kreditur yang menunggak angsuran. Kali penarikan dilakukan oleh lembaga pembiayaan Mega finance Cabang kotaagung di Pekon Negeri Ratu, terhadap sepeda Motor milik konsumen (TN) dan telah melakukan lelang atas motor tersebut, dengan alasan peringatan penitipan karna telat membayar angsuran kredit selama 7 bulan. Sabtu, 19 Oktober 2019.

TN di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tangamus mengeluh dengan tindakan yang dilakukan oleh Debkolektor (Taslim) tersebut.

Menurut TN kronologis kejadian bermula saat saya di tagih angsuran selama 4 bulan dan saya sudah mau membayar, tapi debkolektor tersebut mendesak agar saya membayar selama 5 bulan, sedangkan yang ke 5 bulan itu belum jatuh tempo,” jelas TN pada penacakrawala.com (19/10),seharusnya pembayaran tersebut akan di bayar yang ke 4 bulan, untuk yang ke 5 bulan itu nanti akan di carikan uangnya entah dari mana, akan tetapi sebelum jatuh tempo angusan ke 5 bulan debkolektor tersebut mendesak agar di bayar semua. “Jatoh tempo pembayaran itu tanggal 13, waktu penagihan masih tanggal 25 Mei 2019 sedangkan jatuh tempo itu tanggal 13 itu di bulan depannya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Amroni Ketua GMBI Distrik Tanggamus,saat mendampingi TN pada waktu itu konsumen TN bersama istrinya ingin membayar angsuran ke 4 bulan tersebut, namun Debkolektor yang bersangkutan tidak mau menerimanya dengan alasan harus membayar Hingga angsuran bulan ke 5 yg belum jatuh tempo.

Masih menurut Amroni bahwa pada pukul (10.00 WIB) 19/10 dirinya sudah mencoba berkordinasi Dengan PT Mega Finance di Kantor Cabang Kotaagung.

“Tadi pihak leasing sudah memberikan informasi ke kami, akan segera ditindak lanjuti oleh kantor pusat mega, dan kami atas nama LSM GMBI Distrik Tanggamus mewakili masyarakat bawah akan mengawal terus laporan – laporan selanjutnya.

Amroni menanggapi serius masalah yang dialami TN.Dan LSM GMBI Distrik Tanggamus siap membantu masyarakat bawah yang tertindas oleh pihak leasing.

“Saya miris mendengar penjelasan dari TN selaku konsumen bahwa disitu motor tidak ada lagi dan sudah di lelang oleh debkolektor, itu sama saja perampasan hak milik,”jelasnya.

Pada saat meminta kejelasan terkait penarikan Motor TN, leasing mega finance tidak bisa memberikan bukti penarikan.

“TN juga menjelaskan ke saya bahwa dulu waktu penarikan itu bahasanya bukan penarikan, akan tetapi bahasanya itu penitipan dan TN di berikan Buki Penitipan tersebut. Akan tetapi, Bukti yang di pegang TN ini di ambil lagi oleh leasing pada tanggal 25 Mei 2019, Selanjutnya LSM GMBI akan mengawasi kinerja pihak leasing agar masyarakat bawah mendapatkan keadilan. “Dengan adanya peristiwa ini, saya akan terus mendampingi masyarakat bawah yang merasa tertindas sampai mendapatkan keadilan, sekaligus mengawasi kinerja leasing yang ada di Tanggamus,” Tutupnya.

Ralat pemberitaan sebelumnya, atas kesalahan penulisan nama yang seharusnya mega finance menjadi mandala finance, demikian harap maklum.

(AJOI/Md)