Way Kanan, Penacakrawala.id – Kronologi kebiadaban ayah kandung dan anak tiri yang nekat rudapaksa buah hati atau adik tirinya di Way Kanan diungkap jajaran Polda Lampung.
“Peristiwa kelam itu terjadi pada September tahun 2023 sekira kul 14.00 WIB saat korban Mawar (16), bukan nama sebenarnya, masih duduk di bangku SMP,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi, Jumat (18/10/2024)..
Korban pertama kali dilecehkan oleh S yang tak lain ayah kandungnya pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah hingga berujung perbuatan asusila.
Lalu pada Oktober 2023 masih di rumah yang sama untuk kedua kalinya pelaku melakukan hal biadab lagi di kamar mandi ketika anaknya tersebut hendak mandi.
Berjalan satu bulan pada bulan November 2023, mirisnya ayah yang tak punya hati ini kembali merudapaksa korban saat korbannya selesai mandi.
Sejak saat itu ayah tak bermoral itu sering sekali melakukan aksi tak manusiawinya terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat itu korban tiduran di kamarnya.
Tak cukup disitu, Mawar juga mendapatkan perlakuan yang sama dari kakak tiri korban inisial M.
Pelaku M melakukan tindak pidana itu pada April 2024 sekira pukul 01.00 Wib masih di rumah yang sama.
Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Sebelumnya, seorang ayah dan kakak tiri diciduk jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung lantaran asusila anak bawah umur.
“Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban yang berdomisili di Kecamatan Way Tuba, Way Kanan,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan pelaku S pada Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib di kediamannya.
Pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan sedangkan pelaku M saat itu tidak ada di tempat.
Kemudian pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.
Akibat perbuatannya, keduanya dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dikarenakan keduanya adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek.(**/red)