Kurang Dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuh Di Cereme Taba, Berhasil Diringkus Macan Linggau

0
86

Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Dalam Hitungan 1×24 Jam Pelaku pembunuhan ibu Hj ayuning (65) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. berhasil diringkus tim Macan Polres Linggau, Kamis (16/11/2023)

Pelaku atas nama Romadhon (23) warga Jalan Puskesmas Taba Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau diringkus Macan Polres Linggau di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II
pada saat ditangkap pelaku hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan, ”ungkap Kapolres dalam gelar press release

Sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara kronologis kejadian berawal,”
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat di Jalan Kedurang Kel. Cereme Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau pada tanggal 15 November 2023.

selanjutnya TIM MACAN UNIT PIDUM SAT RESKRIM POLRES LUBUK LINGGAU dibantu Anggota Sat Intelkam dan Polsek Lubuk Linggau Timur I dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H.,M.H., didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, S.H., M.M. langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat, Pengamatan hasil VER, Pemeriksaan Saksi², Pulbaket di TKP.

setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV diradius ± 300 meter dari TKP berkat bantuan informasi yang diberikan warga, Selanjutnya Tim Macan mengantongi identitas kandidat Pelaku, namun untuk menguatkan pembuktian, selanjutnya Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi.

setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan DONI sebagai TERSANGKA dalam kasus tsb, kemudian sekira jam 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan Tersangka di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

kemudian Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan Tersangka DONI (23) tanpa perlawanan, selanjutnya Tim Macan melakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa baju yang digunakan Pelaku saat melakukan Curas di rumah korban.

dibuangnya di belakang SDN 32 Kelurahan Cereme Taba, kemudian Tim Macan bersama Tersangka langsung menuju TKP pembuangan barang bukti (BB) dan berhasil mengamankan 1 (satu) lembar kaos warna cream yang digunakan Pelaku saat melakukan kejahatannya, kemudian terhadap TERSANGKA an. DONI dan Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan scr intensif.

Dalam gelar press release Kamis (16/11/2023) Kapolres lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan,” Tersangka DONI (23) melakukan aksinya dengan telah meniatkan dan memutuskan untuk melakukan pencurian, karena tidak tahan mendengarkan omelan dari istrinya karena Tersangka banyak hutang dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dimana Tersangka bekerja sebagai tukang bangunan dengan suami korban (H. DASA’AD), selanjutnya karena sering kerumah korban dan telah mengetahui kondisi rumah korban, maka Tersangka memutuskan untuk melakukan pencurian dirumah korban

Cara Tersangka masuk kedalam rumah korban dgn cara masuk seorang diri melalui jendela belakang rumah korban yang sedang terbuka sekira jam 11.20 WIB, Kemudian Tersangka masuk ke dalam kamar utama korban untuk mencari barang berharga, lalu Tersangka yang bersembunyi belakang pintu kamar, melihat korban menonton tv, lalu sholat, karena takut ketahuan dan rasa panik, akhirnya saat korban sedang sujud shalat dzuhur, Tersangka memutuskan untuk menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan menyayat tangan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau yang sudah Tersangka siapkan dari rumahnya,

Selanjutnya karena korban berteriak kesakitan, Tersangka merasa takut dan melarikan diri tanpa sempat mengambil barang curiannya, Tersangka melarikan diri melalui jendela belakang rumah korban, dan membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di belakang semak belukar dekat kantor lurah Cereme Taba dengan jarak ±300 meter dari Rumah korban, lalu Tersangka lari ke belakang SDN 32 Kelurahan Cereme Taba dan membuang baju warna cream yang digunakannya saat melakukan penusukan terhadap korban dalam kondisi ada percikan darah korban, dan Tersangka sempat mengambil baju dijemuran warga lalu bersembunyi dirumah kerabatnya di Jalan Puskesmas Taba Kel. Cereme Taba Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Unsur pidana perkara ini terpenuhi dengan jelas, dimana Tersangka DONI melanggar sangkaan pasal Primer 365 ayat (3) jo Pasal 53 pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”Terang Kapolres

Dari Hasil Interogasi Kepolisian, Bahwa Pengakuan Tersangka ini melakukan aksinya sendiri (tunggal), tidak ada yang membantu, tidak ada yang menyuruh melakukan aksinya, sehingga perkara ini terungkap tuntas. (*/Ari)