Bandar Lampung, buanainformasi.com – Ponidi alias Dul diancam hukuman mati karena terlibat sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyadi Efendi menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terhadap warga Bunga Mayang, Lampung Utara tersebut.
Adapun pasal berlapis yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam sidang mendengar keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Rabu (28/2), Ketua Majelis Hakim Syahri Adam bertanya kepada terdakwa tentang resiko menjadi kurir narkoba. “Kamu tahu yang kamu bawa. Kamu tahu apa resiko membawa barang sebanyak itu?” tanya hakim.
Terdakwa mengetahui yang dibawa itu narkotika. Namun dia mengaku tidak mengetahui ancaman hukuman dari perbuatannya. Lantas hakim memerintahkan JPU untuk menerangkan ancaman hukuman yang menjerat terdakwa. “Coba kamu kasih tahu Pak Jaksa resikonya,” ucap hakim pada JPU.
Lantas JPU menjelaskan bahwa terdakwa terancam hukuman mati. “Terdakwa terancam hukuman mati,” ujar JPU. Dalam sidang tersebut juga, terdakwa memaparkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arpan, sindikat Aceh.
“Orang dari Aceh yang anter barang, saya hanya komunikasi ke Arpan lewat telpon. Saya kenal Arpan saat di Palembang,” tutur terdakwa.
Terdakwa menyebut, sudah berhasil 10 kali melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa bus. “Saya sudah 10 kali transaksi narkoba selama lima bulan terakhir. Uangnya saya transfer lewat rekening ke pemilik barangnya, orang Aceh (Arpan),” sebutnya.
Uang tersebut dipakai terdakwa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. “Uangnya saya pakai beli motor dan biayai hidup orangtua. Saya masih menanggung hidup orang tua saya,” ungkap terdakwa.(*)




