Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

0
50

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Perekrut kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang bernama Raziq dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan terhadap warga Palembang, Sumatera Selatan digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/6/2024).

“Menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah, menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati,” kata Jaksa, Lia Hayati.

Sebagai kurir, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam riwayat perkara, terdakwa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.

Tiap kurir dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per kilogramnya.
Lewat kurir yang ia rekrut, total ratusan kilogram sabu berhasil diedarkan. (**/red)