Labfor Polda Sumsel Lakukan TKP Di Gudang Tempat Penimbunan BBM Yang Terbakar

0
86

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) gudang tempat penimbunan BBM jenis solar di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus datang bersama tim ke tempat penimbunan solar di Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang terbakar tersebut.

AKBP Kolbinus mengatakan, pihaknya melakukan olah TKP berdasarkan permintaan dari Polresta Bandar Lampung mengenai apa yang terjadi di lokasi tersebut.

“Kalau untuk hasil setelah dilakukan pemeriksaan yang kami lakukan,” kata Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus di lokasi gudang dugaan tempat penimbunan BBM jenis solar tersebut, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah membawa arang bekas kebakaran di tempat tersebut ke laboratorium untuk diperiksa.

Saat ditanya apakah dugaan sementara terbakarnya tempat tersebut, AKBP Kolbinus mengatakan, tim menemukan kabel terbakar.

Terkait masalah penyebabnya, hanya menunggu pemeriksaan di laboratorium dahulu.

“Pemeriksaan atau hasilnya memakan waktu selama dua minggu ke depan,” kata AKBP Kolbinus.

Tetapi kendaraan (mobil) yang terbakar empat dan 30 tandon dengan kapasitas 1.000 liter.

Berdasarkan pemantauan bahwa ada empat orang dari tim labfor yang datang untuk melakukan olah TKP.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi saat ini dari perintah dari Kapolda Lampung bahwa harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Perintah kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya.

Polda Lampung saat ini masih mendalami dugaan penimbunan BBM tersebut.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin meminta aparat jangan pandang bulu memberantas mafia BBM (Bahan Bakar Minyak).

Budi mengatakan, penimbunan BBM sudah jelas melanggar hukum Undang-undang (UU) Migas.

“Apabila ada dugaan oknum aparat yang bersekongkol harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin.

Pimpinan tertinggi baik dari kepolisian dan TNI harus memberikan hukuman atau  punishment kepada oknum yang menjadi mafia BBM.

Pelaku penimbunan BBM yang terlibat harus dihukum dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Penimbunan BBM hingga menyebabkan kebakaran diharapkan agar perusahaan itu harus bertanggungjawab.

Pihak penimbun harus bertanggungjawab kepada masyarakat pasca kebakaran tersebut.

BBM jenis solar yang ditimbun hingga terjadi kebakaran ini bukan sekali saja terjadi, tetapi sudah berkali-kali kejadiannya.

Adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum maka harus tegas.

Polisi harus profesional dalam menghadapi ini dan jangan karena ada bekingan tidak berani dalam penegakan hukum tersebut.

Jangan hanya melihat UU tapi tidak enak sesama aparat.

Diharapkan harus profesional dalam melakukan penegakan hukum karena kawan tidak enak.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bentuk sarana penal.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

Dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta. (**/red)