Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan Ardianto (40), pelaku pencurian ponsel, di selasar Bakauheni Harbour City (BHC), Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 11.15 WIB.
Ardianto ditangkap saat sedang mengikuti lomba dalam rangka HUT Ke-78 RI.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika.
Pelaku terlihat sangat kaget diamankan saat ikut lomba di selasar Bakauheni Harbour City.
Saat diciduk, pelaku masih memakai corong minyak berbentuk kerucut berwarna hijau.
Ketika itu ia tiba-tiba dirangkul dari belakang oleh Ridho Rafika dan personelnya.
Pelaku langsung dibawa ke KSKP Bakauheni guna dimintai keterangan.
Sebelumnya, Ardianto dan rekan-rekannya melakukan pencurian sebuah ponsel dan uang tunai dari mobil Suzuki APV warna silver nopol F 1617 MZ di Jalan Lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni, Selasa (2/8/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
“Betul, baru saja seorang pelaku pencurian inisial ARD ditangkap saat mengikuti lomba perayaan 17 Agustus di kawasan BHC,” kata Ridho.
Ia menyebut, pihaknya telah menangkap dua pelaku lainnya pada Kamis (24/8/2023) malam.
“Dari semalam hingga hari ini kita melakukan penangkapan. Total ada tiga orang tersangka diamankan,” jelas Ridho.
Selain Ardianto, pelaku lainnya yaitu Iqbal Taufik (24) dan Ardiansyah (23), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari tangan pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti ponsel Samsung A21s milik korban dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Ridho menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Umar Husen Wangsa Atmaja (28), warga Cilegon, Banten.
Ia mengalami pencurian di Jalinsum Pelabuhan Bakauheni.
Modusnya, pelaku membuka pintu pengemudi kemudian mengambil ponsel dan sebuah tas kecil berisi uang tunai sekitar Rp 2,2 juta.
Saat kejadian, korban bersama istrinya tengah tertidur di dalam mobil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 5,5 juta.
Selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke kantor KSKP Bakauheni.
Ridho mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 juncto Pasal 480 tentang pencurian dan penadahan.
Pelaku Ardianto terancam Pasal 362 KUHP.
Pelaku Iqbal Taufik dan Ardiansyah terancam Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP. (**/red)