Palembang, Buanainformasi.com – Polri Polresta Palembang menggelar sidang disiplin pada rabu (25/2/2015) dengan sedikitnya 16 anggota Polri Polresta Palembang yang disidang, karena melakukan pelanggaran kode etik Polri beberapa waktu terakhir. Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP Iskandar F. Sutisna, selaku ketua Hakim.
Perkara siding yang digelar taidak lain tentang kaburnya empat ornag tahanan Polsek IT II. Kasus salah tembak yang dilakukan anggota Polsek Plaju, Bripka Gs pada Mei 2014 hingga menyebabkan Burhalimah Utari meninggal dunia. Penyalahgunaan narkoba oleh dua Bintara, dimana Brigadir DS menyelundupkan narkoba pada tahanan dengan iming-iming sejumlah uang di Polsekta IT I da AG yang ditanggkap disebuah rumah saat pesta narkoba.
“Untuk sementara kasus narkoba dikenai hukuman disiplin dengan menempati ruang tahanan khusus serta penundaan kenaikan pangkat. Selebihnya, dari hasil tes urin akan kami majukan ke siding kode etik dalam waktu dekat.” Tegas Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudding Ginting melalui Wakapolresta AKBP Iskandar F. Sutisna, ditemui usai siding.
Iskandar mengatakan, dari 16 berkas anggota yang diajukan hanya 9 anggota yang hadir, sehingga sisanya akan diikutkan dalam siding berikutnya. Hukuman sendiri didominasi dengan sanksi disiplin, sedangkan pelanggaran yang paling banyak adalah melalaikan tugas.
Bapak berpangkat melati dua ini juga meminta jajarannya untuk teguh melaksanakan tugas sebagai adbi Negara. Disiplin dan menghindari hal yang dapat merusak etika dan profeso Polri sebagai kesatuan institusi. (sumber : Sumajaku.com)