Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Lampung berada di peringkat tujuh provinsi paling tertib pengawasan arsip pada 2023.
“Alhamdulillah kemarin Lampung untuk indeks pengawasan arsip meraih peringkat 7 nasional,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Riski Sofyan, Jumat (19/1/2024).
Lampung mengalami peningkatan cukup pesat terkait urusan pengawasan dalam 3 tahun terakhir.
Sebelumnya indeks digitalisasi arsip Lampung menempati urutan ke-23 nasional, lalu naik ke-17, kemudian tujuh.
“Untuk arsip ini Allhamdulilah mulai menggeliat sejak dua tahun terakhir karena 3 tahun ke belakang masih agak kurang maksimal. Tadinya kita zona merah kemudian bisa masuk ke peringkat 23, 17, bergerak lagi peringkat 7,” jelasnya.
Menurutnya, indikatornya yang memengaruhi penilaian salah satunya dilihat dari kebijakan kearsipan di daerah, serta pelaksanaan pengawasan internal dan eksternal.
“Kalau internal kita di dalam dinas-dinas dulu ke organisasi pemerintah daerah (OPD). Kalau eksternal seperti organisasi masyarakat (ormas), organisasi politik (orpol). Untuk pembinaan yang udah dijajaki itu ke orpol, walaupun awalnya banyak yang kaget,” katanya.
Prosedur penilaian terkait arsip diterangkan akan mendukung nilai reformasi penilaian mengenai birokrasi Pemprov Lampung.
Sebagai informasi, Riski mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 43 tahun 2009, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak hanya mengelola perpustakaan, melainkan juga terkait pengarsipan.
“Jadi kami juga melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan di seluruh organisasi di Provinsi Lampung. Menjadi OPD, BUMN, ormas, dan orpol, itu juga kita melakukan pengawasan kearsipan, pengelolaannya juga terhadap arsip statis, arsip dinamis, dan arsip inaktif,” jelasnya.
Arsip dianggap sebagai penyelamat aset, sehingga menjadi penting untuk diamankan pada lembaga yang memiliki tingkat keamanan tinggi.
“Kita nggak mau ada arsip-arsip kita yang sudah sekian tahun menghilang, maka kita coba selamatkan dan ditempatkan kepada lembaga yang memang mengelola kearsipan yang memiliki tingkat sekuritas yang sesuai dengan undang-undang, baik itu digital maupun konvensional atau naskah tertulis,” jelasnya. (**/red)