Lampung Timur, buanainformasi.com-Untuk merubah Stigma Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang identik dengan kampung begal, maka Kabupaten Lamtim fokus untuk menciptakan daerah yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tersusun melalui peraturan Bupati (Perbup).Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Lamtim Chusunia Chalim saat menghadiri acara Focus group Discusion yang dilaksanakan di aula Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), dan dihadiri SKPD Se-Lampung Timur.Senin(24/10/2016)
Chusunia Chalim dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi ini dinilai sangat penting mengingat banyaknya persoalan yang harus diselesaikan mengenai HAM di kabupaten Lamtim.
Lebih lanjut di jelaskan lain hanya, mengenai persoalan keamananan, untuk mereduksi stigma tersebut, Pemkab Lamtim sangat memperhatikan faktor tersebut dengan membangun beberapa fasilitas, diantara pembangunan markas Kodim di Lamtim, serta prasarana keamanan di tingkat kecamatan.
Lanjutnya terkait HAM, secara substansi banyak aktivitas pembangunan dan kegiatan yang dilakukan di Lamtim. Semangatnya sangat mendukung hal-hal yang menjadi stressing dalam HAM, begitu juga dalam dokumen perencanaan Daerah (RPJMD) beberapa point sangat tegas mendukung penegakan HAM di Lamtim.
” melalui Diskusi ini, diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan yang mengatur dan menghilangkan stigma buruk Kabupaten Lamtim yang identik dengan hal-hal negatif, namun dapat dilihat dari stigma lain melalui potensi-potensinya,”jelasnya.(Riswanto)