Langgar Administrasi, MoU BPJS dan RS Natar Medika Diputus

0
746

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Lampung Selatan memastikan telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama (MoU) sementara dengan Rumah Sakit Natar Medika, Kecamatan Natar sejak 1 Februari 2018 lalu. Hal ini dikarenakan terdapat pelanggaran administrasi berdasarkan hasil audit pada tahun anggaran 2017.

Kepastian ini disampaikan Staf BPJS Lamsel Budi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Budi membenarkan soal informasi yang beredar di kalangan masyarakat jika rumah sakit swasta itu tidak lagi melayani pasien BPJS. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan surat ke Pemkab Lamsel melalui Dinas Kesehatan terkait persoalan itu.

“Untuk sementara waktu sampai batas waktu yang tidak ditentukan memang RS Natar Medika kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan diputus per 1 Februari, kemarin. Ini merujuk dari hasil audit oleh tim auditor BPK TA 2017. Kita juga tidak tahu sampai kapan mereka bisa kerjasama lagi dengan pihak kami (BPJS’red),” ungkap Budi.

 

Budi mengaku tidak tahu pasti soal temuan administrasi di rumah sakit milik swasta tersebut. Yang jelas, imbuhnya, tim auditor memberikan rekomendasi pemutusan sementara sampai pihak rumah sakit berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan atas temuan auditor.

“BPJS ini adalah perusahaan negara atau BUMN. Mungkin BPK menemukan ada kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara. Saya sendiri tidak tahu pasti berapa kerugian negaranya. Hukuman pemutusan hubungan kerja sementara ini sangat berat secara publik. Artinya, di rumah sakit itu tidak bisa melaksanakan administrasi secara benar,” beberanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak rumah sakit harus berkomitmen dan menaati ketentuan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila ingin kembali menjalin hubungan kerja dengan BPJS. Namun, Budi sendiri tidak mengetahui secara pasti sampai kapan pemutusan hubungan kerja sementara itu bakal berlangsung.

“Tetapi, sejak awal tahun ini kami sudah memberikan pemberitahuan melalui surat resmi ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) agar sementara waktu tidak lagi merujuk ke RS Natar Medika. Kami juga sudah meganjurkan untuk dirujuk ke sejumlah rumah sakit lain yang terdekat daru wilayah itu,” tutupnya.

Sebelumnya, manajemen RS Natar Medika terkesan menutupi persoalan tersebut. Seperti ditunjukan Humas dan Marketing RS Natar Medika Adit yang enggan memberikan komentar kepada Radar Lamsel ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Dia malah meminta wartawan koran ini menunjukkan surat tugas dari pemimpin redaksi. Padahal, reporter telah menunjukan kartu tanda pengenal (id card’red) resmi dari perusahaan JPNN.

“Pada prinsipnya kami bersedia dimintai keterangan apabila bisa menunjukkan surat tugas dari redaksinya. Bukannya apa-apa mas, karena ini kan persoalan BPJS yang memang cukup menyita perhatian banyak orang. Jadi, kami juga sangat berhati-hati dalam memberikan informasi,” katanya.

Dia berdalih, persoalan menyangkut BPJS sangat riskan Mereka, khawatir akan menimbulkan permaslahan jika terdapat perbedaan persepsi ketika di informasikan ke publik.

“Kalau bisa menunjukkan surat tugasnya nanti akan saya antarkan ke atasan saya dan langsung wawancara dengan beliau. Kami akan lebih senang jika bapak bisa datang lagi dengan membawa surat tugas. Sekali lagi kami mohon maaf, ini sudah prosedur rumah sakit,” pungkasnya. (*)