Lapas Kelas II Narkotika Menggelar Sidang TPP Kepada 83 Warga Binaan Masyarakat

0
110

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Narkotika menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada 83 WBP untuk mengikuti sidang TPP

“Jadi sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB),” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto, Minggu (29/10/2023). 

Ade mengatakan, peserta TPP ini juga selain layak diberikan PB dan mereka (WBP), juga dapat diberikan cuti bersyarat (CB) hingga cuti menjelang bebas (CMB).

WBP apabila terpenuhinya persyaratannya hingga ketentuan tertentu, baik administrasi maupun substansi  akan diberikan kesempatan yang telah disediakan.

“Dalam sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” kata Ade. 

Manajemen lapas akan menilai bahwa WBP tersebut layak atau tidaknya diusulkan integrasi. 

“Jadi 83 orang ini akan mendapatkan beberapa tahapan di antaranya, 37 orang PB, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping) dan 7 orang pemuka,” kata Ade. 

Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP.

Dengan memenuhi hak-hak WBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana. 

Lapas membantu proses rehabilitasi narapidana.  “Salah satunya upaya untuk memastikan pemasyarakatan yang efektif dan berkelanjutan adalah melalui pengawasan dan evaluasi teratur,” kata Ade. 

TPP ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika untuk memastikan bahwa WBP harus mendapatkan perlakuan yang layak. 

“Karena kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman itu keharusan,” kata Ade. 

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan,” kata Ade. 

Ia mengatakan, pasca sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi layak untuk PB, CB ataupun CMB. 

Ade meminta kepada seluruh petugas agar lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP. 

“Serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik,” kata Ade. 

“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana WBP untuk kelayakan dalam pembinaan lanjutan,” kata Ade.

Dirinya juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pembinaan di lapas.

WBP juga wajib menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib WBP. 

Terutama yang berpotensi menggangu situasi kondusif di dalam lapas

“Kalapas mengapresiasi seluruh WBP yang sukses dalam menjaga kebersihan blok hunian yang bersih dan indah,” kata Ade. 

Kalapas meminta seluruh WBP dalam menjaga komitmen serta menjaga keamanan dalam kehidupan sehari-hari.

Serta selalu menaati tata tertib yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran indisipliner.

Ataupun melakukan perbuatan yang dapat menggangu situasi dan kondisi lapas hingga selesai menjalani masa pembinaan. 

Ia mengatakan, dirinya mengharapkan  kepada seluruh WBP agar dapat turut aktif dalam menjalankan seluruh program-program pembinaan yang telah disediakan. (**/red)