Lapas Rajabasa Terindikasi Ada Politik Uang

0
479

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Panitya Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung bersama Sentra Gakkumdu akan mendalami permasalahan terkait beredarnya video berdurasi 21 detik di media sosial yang diindikasi adanya politik uang di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (26/6/2018).

Pihaknya bersama Tim Gakkumdu dan Tim Satgas Anti Politik Uang Polda Lampung meminta keterangan dari ketiga warga binaan berinisial S, A dan M yang menerima uang sekitar Rp250 ribu dari warga binaan yang tertarik dengan Paslon Nomor Urut 3 (tiga).

“Ketiga warga binaan ini telah mengakui bahwa terkait beredarnya video itu yang berlokasi di Lapas Rajabasa. Kami jug mengindikasi pemberian uang itu untuk mengarahkan sesama warga binaan agar memilih salah satu pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur di Pilgub 2018.” jelas Candra, Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung yang juga sekaligus Koordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.

Terpisah Koordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menerangkan terkait sanksi jika berdasarkan Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan pada ayat satu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Jadi pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi tersebut. Sesuai bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Yahnu.

Sementara Kalapas Rajabasa, Sujonggo mengakui bahwa video yang beredar di media sosial itu berlokasi di Lapas Rajabasa.

”Ini sedang dalam pemeriksaan Bawaslu. Jadi Bawaslu yang memberikan keterangan apakah pemberian uang itu dari pihak luar atau sesama warga binaan. Kalau dari warga binaan memang duitnya darimana, kan di dalam gak ada pabrik duit,” singkatnya.

Dalam pada itu, di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa seribu lebih Warga Binaan tidak dapat mencoblos, Rabu (27/6/2018) besok. Pasalnya, mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Warga Binaan yang mencapai 1.027 orang, hanya 53 orang memiliki hak pilih. (*)