Metro, Penacakrawala.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro, Kodim 0411/KM, dan Satpol-PP Metro menutup lapo minuman tradisional beralkohol jenis tuak di Jalan Kepiting, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Selasa (16/1) malam.
Hasilnya, sebanyak 75 liter minuman jenis tuak berhasil disita dari pemilik lapo tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun,penertiban dan penutupan lapo tuak ini dilakukan karena telah meresahkan masyarakat sekitar yang terganggu dengan adanya lapo tuak tersebut.
Bahkan, sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh lurah, bhabinkamtibmas, dan pamong setempat serta membuat surat pernyataan oleh pemilik lapo tuak untuk segera menutup.
Akan tetapi, sampai sekarang pemilik masih membuka dan menjual minuman jenis tuak.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, penertiban ini bertujuan sebagai upaya meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Menurutnya, banyak potensi gangguan kamtibmas yang kerap disebabkan oleh masyarakat yang mengonsumsi minuman keras.
Selain itu juga penertiban dilakukan demi menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” kata Heri, Rabu (17/1).
“Dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin, ataupun tindak pidana lainnya agar segera melapor ke bhabinkamtibmas, polisi RW atau segera hubungi Call Center 110 agar segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Metro, Yoseph Nenotaek menuturkan, penutupan lapo tuak itu dilakukan karena aktivitasnya kerap meresahkan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan keberadaan penjual minuman tradisional tuak yang berada di Kelurahan Yosodadi,” kata Yoseph.
Menurut dia, pihaknya telah berulang kali memberikan terguran kepada pemilik lapo tuak bahwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang penyakit sosial masyarakat. Akan tetapi, lapo tuak tersebut tetap beroperasi.
“Terkait dengan tempat itu, kita sudah pernah memberikan teguran dan yang bersangkutan sudah membuat perjanjian untuk tidak melaksanakan usaha itu lagi. Tapi akhir-akhir ini mulai lagi, sehingga laporan dari masyarakat harus kami tindaklanjuti karena itu sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyakit sosial masyarakat,” sambungnya.
Ia menyebut, lapo tuak tersebut sering kali dijadikan sebagai tempat pesta minuman keras oleh para pengunjungnya.
“Di tempat itu sering berkumpul para penikmat minuman tradisional tuak setiap malam sehingga sangat mengganggu masyarakat. Di situ juga ada bapak-bapak dan ibu-ibu yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Metro, mereka berkumpul menikmati tuak di lokasi tersebut. Sehingga kami menutup paksa tempat itu karena sudah meresahkan,” imbuhnya.(**/red)