Tanggamus, Penacakrawala.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus lakukan pemanggilan terkait laporan LSM di Tanggamus tentang Klaim hak tanah serta pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga. Selasa, 19 Mei 2020.
Diruang Tunggu KEJARI Tanggamus, Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus mengkonfirmasi ke salah satu terlapor, Hairudin Ketua Karang Taruna Pekon Campang Tiga, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut hanya mempertanyakan pelaksanaan karang taruna selama dirinya menjabat, namun informasi yang di dapat, Hairudin pernah membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan apapun dari pihak pekon yaitu administrasi kegiatan dan lainnya.
“Ya, pemanggilan tadi sudah selesai, hanya di tanyakan tupoksi saja,”katanya.
“Ya, saya pernah buat surat pernyataan dengan LSM bahwa enggak dapet bantuan apapun, tapi, kita dapet berupa barang, seperti meja tenis, baju yang berupa barang, pada tahun 2019 dikasih berupa uang Rp.5jt untuk agustusan, dan uang itu langsung diserahkan kepada bendahara panitia,”jelasnya.
Dalam hal ini, Hairudin mengungkapkan kekecawaannya karna kasus seperti ini sudah berjalan ke Kejari Tanggamus.
“Ya, kalau bisa di tindak lanjuti ajalah,”pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Juni ketua Bumdes yang terlapor, mengatakan dari hasil pemanggilan Kejari tersebut, yaitu tentang pembangunan aset pekon.
“Yang di tanyakan tadi itu tentang pembangunan Bengkel salah satu aset pekon, saya enggak tau kenapa bengkel itu jadi aset Pekon, taunya sudah seperti itu, dan juga lahan tanah yang di bangunkan bengkel permanen itu punya orang tua saya, keterangannya juga enggak ada jual beli antara orang tua saya dengan Pekon dan tidak ada izin atau yang lainnya juga,”ungkapnya.
Dalam hal ini, Juni sangat kecewa dengan kepemimpinan Suyadi selaku Kepala Pekon terhadapnya.
“Saya kecewa dengan kepemimpinannya,”pungkasnya.
Sementara, Pihak penyelidik Kejari Tanggamus saat di Konfirmasi belum bisa menjelaskan terkait pemanggilan tersebut.
(Uud/Tim)