Larangan Peliputan & Pengambilan Gambar Kepada Wartawan, PN Kotabumi : Harus Ada Izin

0
856

Lampung Utara, BITV – Beberapa Wartawan di Kabupaten Lampung Utara mendapat larangan dari Ketua Majelis yang sedang memimpin sidang, saat hendak melakukan Peliputan dan pengambilan gambar disela sela persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (3/9/2019).

Ketua Majelis yang sedang menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi, melarang Wartawan untuk mengambil gambar dan mempersilahkan Wartawan keluar dari ruangan sidang, hal tersebut membuat Wartawan kecewa kenapa harus ada larangan untuk pengambilan gambar.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, saat di konfirmasi Vivi Purnamawati, SH.MH menerangkan, semestinya Wartawan itu sebelum mengambil gambar harus ada izin dulu dari Ketua Majelis karena aturannya memang seperti itu.

“Ya memang harus ada izin dari Ketua Majelis jika memang hendak melakukan peliputan dan pengambilan gambar di Persidangan,” terang Vivi saat dijumpai dipelataran parkir Pengadilan Negeri Kotabumi.

Lanjutnya, memang peraturan di Pengadilan seperti itu jika hendak melakukan Peliputan dan pengambilan gambar harus ada izin dari Ketua majelis, dan ini telah kita terapkan di Pengadilan Negeri Kotabumi, ujar Vivi.

“Marilah kita saling menjaga dan menghargai karena kita sama sama punya aturan,” pungkas Vivi. (*)