Lecehkan Karyawan Wanita, Bos Loket Bus Lampura Di Polisikan

0
891

Lampung Utara, buanainformasi.com – DV (21) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung menjadi korban pelecehan oleh  bosnya sendiri berinisial ED (50). Di dampingi sang ibu Santriyani, DV (21) melaporkan ED (50) ke Polres Lampung Utara Nomor : LP/682/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/SPK RES LU tgl 21/8/2017.

Ibunda korban menjelaskan, kejadian tersebut saat korban bekerja di sebuah loket bus Damri  di Desa Tanjung Mulyo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. “Tiba-tiba pelaku yang berinisial, ED (50) selaku bos korban DV (21), datang langsung masuk kedalam loket, lalu ED (50) mencium menggerayangi tubuh korban,tidak terima korban pulang sambil menangis menceritakan kepada saya tentang kejadian pelecehan yang dilakukan pelaku.”jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Chandra Guna S.H saat mengatakan, dirinya Meminta Keadilan hukum dan tidak terima persoalan ini di sepelekan dan di biar kan saja oleh pihak hukum, demi menjaga kemungkinan akan banyak korban kembali atas perilaku dari napsu bejat pelaku, katadia.

“Kami akan membela kepentingan hukum klien kami, dampak negatif dengan anak klien saya adalah psikologisnya saat ini telah terganggu  dengan Kejadian ini, ada beberapa kejanggalan yang saya temukan hasil penyelidikan di Polres lampung utara yang dalam berita acara pemeriksaan pelaku yang belum dapat menetapkan tersangka dengan alasan belum mencukupi unsur pidana, karena kurang alat bukti,”Jelasnya.

Lanjutnya, saya akan kawal kasus pencabulan ini sampai mendapatkan kepastian hukum tetap, saat ini saya sudah persiapkan surat yang di tujukan kepada Kapolda Lampung Cq Dirtkrimum Polda Lampung,Kapolres Cq Kasat Reskrim Lampung Utara,untuk meminta pengawasan suvervesi dalam kasus Pencabulan yang di lakukan Ed  (50) kepada Dv  (21) Bin Aris agar hak keadilan masyarakat dapat terpenuhi, pungkasnya. (Yusniati)