Lelang 192 paket Proyek Tahap 1 dinas PUPR Lampura “Menuai reaksi Publik

0
809

Lampung Utara, buanainformasi.com – Ditengah kisruh serta carut marutnya keuangan yg bahkan sampai berujung demo ribuan aparatur desa menuntut dibayar nya hak mereka, justru berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh dinas PUPR Lampung Utara dengan melelang (192) Paket Proyek Tahap (1) yang diperkirakan akan menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 112.210-(Seratus Dua Belas Meliar Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Hal ini telah mengundang reaksi berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang dasar-dasar hukum lelang paket proyek pekerjaan di dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang PUPR Lampung Utara. Salah satunya (LSM LAKDA) lampung utara yang menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan lelang oleh Plt Kadis PUPR Pranstori CS.

Menurut Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Rusli pada buanainformasi.com ada beberapa persoalan tentang lelang di SKPD PUPR LU ini yang menurutnya patut diduga menyalahi prosedur lelang, setelah mengetahui adanya pernyataan Pranstori Kadis PUPR Lu seperti yang dilansir lampost.com beberapa waktu lalu yang menyatakan Plt Kadis PUPR sudah membagi-bagikan KOPELAN kepada beberapa kontraktor di Lampung Utara.

Masih Menurut Rusli seharusnya ada beberapa pokok tahapan lelang yang harus dilewati, oleh pejabat yang mempunyai sertifikat kompetensi dan handal dalam pelaksanaan lelang setidaknya Esslon II dan di instansi tersebut sudah ada regulasi Daftar Pengguna Anggaran (DPA) juga sudah memiliki (DED),”ujar Rusli.

Dalam hal proses lelang yang dilaksanakan Plt Kadis PUPR Cs rusli menduga adanya konspirasi (Persekongkolan), jika melihat proses lelang yang tidak Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.dan UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan (Menopoli), disebutkan dalam Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Paket Proyek PUPR,Agar dapat menjamin persaingan usaha yang sehat, sementara semua yang terjadi adalah Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat,”beber Rusli.

“Pinsip-prinsip umum yang perlu kita perhatikan dalam tender adalah transparansi, berkompetisi, efektif dan terbuka dalam negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian yang non-diskriminatif, tutup Rusli.

Terpisah Zainal Abidin Sekrataris LSM PROPEKNAS yang dikonfirmasi buanainformasi.com mengatakan hal yang sama bahwa lelang yang sudah digelar PUPR LU dan sudah mulai ditayangkan di laman LPSE belum memiliki perencanaan, oleh sebab itu dirinya menilai sama aja “jual kucing dalam karung”.

Masih menurut Zainal, “semestinya dalam satu paket proyek,sudah ada spesifikasi teknis dan perencanaan juga ketentuan jenis pekerjaannya, panjangnya berapa,tingginya berapa,lebarnya berapa,butuh meterial apa saja,lucunya sudah dibagi-bagi KOPELAN tapi jenis pekerjaan belum diketahui”,papar Zainal.

“Kalaupun benar kata pranstori mengatakan paket proyek sudah habis,ini jelas ada indikasi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,Kami LSM yang proaktif dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran dan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD tidak akan tinggal diam”, tutup zainal.

Sampai saat berita ini diturunkan Plt Kadis PUPR Lampung Utara Pranstori belum dapat dikonfirmasi baik diruangan kerjanya maupun via telpon selulernya. (gn/red)