Lelang Dinas PUPR 2018 Di Nilai Cacat Hukum, Ini Kata mantan Kadis PUPR Non aktif Syahbudin

0
888

Lampung Utara, buanainformasi.com – Ramai dugaan bagi bagi paket pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara membuat Syahbudin mantan Kadis PUPR Nonaktif yang Dinonjobkan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo per tanggal 27 maret 2018 lalu gerah atas kondisi dinas pekerjaan umum penata ruang PUPR yang dipimpin oleh Plt Kadis Pranstori.

Syahbuddin menyampaikan pada buanainformasi.com saat dihubungi via telepon selulernya prihal lelang paket proyek yang saat ini ramai jadi perbincangan, menurutnya, agar semua menjadi jelas ada beberapa hal yg perlu diperhatikan, ujar syahbudin, selasa 8/5/2018.

“Ada tiga (3) syarat lelang pengadaan barang dan jasa konstruksi diantaranya harus sudah punya Dokumen (DED). Sementara saat ini di Dinas PU PR Lampura yg sudah ada DED adalah Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya hasil product konsultan Perencanaan 2017. Sementara Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar 50 milyar belum ada DED”, ujar Syahbudin.

Masih Menurut Syahbudin lelang yang katanya sudah bagi- bagi kopelan ini merupakan perbuatan konyol kalo melelang pekerjaan fisik tanpa DED yag merupakan product Konsultan Perencana. “Semestinya ikuti prosedur dan proses lelang konsultan perencanaannya terlebih dahulu.kondisi dan situasi yang ada saat ini adalah tidak tepat waktu melaksanakan pelelangan barang dan jasa. Diperlukan Sdm yang handal,”ujar Syahbuddin

“Untuk mempersiapkan dokumen DED dengan baik dan benar. Kalo melihat pengalaman dirinya selama menjabat Kadis PUPR sejak tahun .2015 sampai 2017.dalam tahapan lelang pengadaan jasa baru dapat dilaksanakan setiap pertengahan tahun bulan juni dan juli sampai dengan selesai,”jelas syahbudin.

Pada kesempatan yang sama ia menilai bahwa pengangkatan Plt.Kadis PUPR Pranstori cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum karena melanggar UU RI Nomor.10 th 2016 dan hasil surat Kemendagri No.820/2528/OTDA/2018, tgl.20 maret 2018 tentang.penundaan mutasi dilingkungan struktural pemda lampura, dilanjutkan juga surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor.R-758/KASN/4/2018 tgl.04 april 2018 Prihal.Rekomendasi Pelanggaran Merit Sistem, Kemudian disusulkan lagi dengan surat Kemendagri menurut drs.Makmur Marbun, MSi selaku Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen OTDA Kemendagri,surat tertanggal 06 april 2018 sudah disampaikan ke Pjs.Gubernur Lampung dan langsung diteruskan ke Plt.Bupati lampura tgl 12 april 2018. Namun saat dipertanyakan, Plt.Bupati lampung utara mengatakan belum menerima surat dimaksud.

Selain itu pemberhentian dirinya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (ess 2) kadis PUPR dan kadis PMD dengan tidak ada sebab yang jelas dan tidak melalui prosedur yg jelas itu sudah dipastikan melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP RI Nomor 11 thn 2017 Tentang manajemen PNS,Namun saat ini kita tunggu saja waktunya dan info lebih lanjut, tutup Syahbuddin.

Sementara pihak terkait dalam permasalahan ini baik sri Widodo selaku Plt Bupati maupun pranstori belum dapat di konfirmasi atas pernyataan Syahbuddin diatas. (gn/red)