Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akan ada pembatasan kendaraan barang yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pembatasan kendaraan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ditjen Bina Marga.
Dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 tahun 2023, SKB/218/XII/2023 dan SKB 19/pks/Db/2023, disebutkan ada pembatasan kendaraan barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan saat angkutan Nataru.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, SKB tersebut berisi tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 KG. Lalu, mobil angkutan barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan,” kata Manggala, Jumat (15/12/2023).
Lalu, Manggala mengatakan kendaraan yang boleh melintas merupakan kendaraan logistik.
“Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Lalu, kendaraan hantaran uang. Kemudian, kendaraan hewan ternak, kendaraan pupuk, kendaraan pakan ternak, kendaraan yang membawa bahan pokok. Seperti beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, daging, sayur dan buah-buahan,” ujarnya.
Kemudian, Manggala mengatakan angkutan barang sebagaimana dimaksud di atas harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan.
“Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” katanya.
Manggala mengatakan untuk menghindari kemacetan akan diberlakukan penundaan perjalanan (delaying system sebagai buffer zone menuju arah Pelabuhan Bakauheni.
“Penundaan perjalanan (delaying system sebagai buffer zone menuju arah Pelabuhan Bakauheni) akan dilakukan pada ruas jalan tol bakauheni-terbanggi besar KM 20 B, KM 49 A dan B dan KM 87 A,” katanya.
Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang diberlakukan pada waktu
Ruas jalan non-tol: Jalan Lintas Sumatera-Jalan Lintas Timur
Arus Mudik Natal 2023
Pada Jumat-Minggu, 22-24 Desember 2023 dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Arus Balik Natal 2023
Pada Selasa 26 dan 27 Desember 2023 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Ruas jalan non-tol: Jalan Lintas Sumatera-Jalan Lintas Timur
Arus Mudik Malam Tahun Baru 2024
Jumat dan Sabtu, 29 dan 30 Desember 2023 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Arus balik Malam Tahun Baru 2024
Senin dan Selasa, 1 dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pengaturan pembatasan operasional pengangkutan barang diberlakukan pada waktu
Ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Arus mudik Natal 2023
Jumat 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Arus balik Natal 2023
Selasa 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 06.00 WIB.
Ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Arus mudik Tahun Baru 2024
Jumat 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Arus balik Tahun Baru 2024
Senin 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai Selasa 2 Januari 2024 pukul 24.00 WIB. (**/red)