Way Kanan, BITV – Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian dirumah tersangka YU, di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial PCH (28), YU (48) , EPW (35), SU (37) dan AA , keempat warga merupakan warga Kampung Setia Negara, Mekar Asri, Tiuh Balak 2, Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan bahwa Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena kegiatan mereka dikediaman YU yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu sering dijadikan tempat perjudian.
“Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan, saat team tekab 308 sampai dilokasi sekitar pukul 23.00 WIB, informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa pemuda sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis (Remi Ceki),”Ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (14/01/2019).

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelima TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamakan berupa empat unit HP berbagai merk, dua set kartu remi, korek gas, dua kotak kartu remi, dua tikar, dan total uang Rp. 975.000 dengan uang pecahan ratusan, puluhan dan ribuan berikut satu unit sepeda motor mio sporty warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dan satu unit Honda Revo warna hitam kesemua kendaraan tersebut tanpa disertai nomor kendaraan.
“Atas perbutaan kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (*)