LIPAN Laporkan Dugaan KKN Kepala Sekolah SMPN 3 Ke Polres Lampura

0
593

Lampung Utara, buanainformasi.com – Menindaklanjuti pemberitaan beberapa media online tentang adanya dugaan Mark-up Dana Alokasi Khusus DAK/ Blockgrant, Sumber Dana APBN Tahun 20017.Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan gedung, Laboratorium IPA,di SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung.

Ketua LSM DPD LIPAN (Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara) Kabupaten Lampung Utara melaporkan Dugaan Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) Oknum Kepala Sekolah SMPN 3 bunga mayang,Dengan Nomor : 0.15-010/ SLP/DPD-LIPAN/LU/X/2018.hal ini disampaikan M.gunadi usai menyerahkan berkas laporan di Kasium Polres Lampung Utara,kepada media buanainformasi.com,16/10/2018.

Menurut Gunadi laporan yang kami sampaikan ke polres lampung utara, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan serta menyikapi ramainya pemberitaan beberapa media online.

Masih menurut gunadi, laporan ini dimaksud guna mendapatkan kepastian hukum perihal dugaan mark-up pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium IPA SMP N 3 Bunga Mayang. sesuai dengan keterangan dari masyarakat serta spesifikasi teknis pembangunan gedung yang kami duga ada kerugian negara,”jelas gunadi.

“Dalam laporan ini ada beberapa pokok dugaan mark-up diantaranya,Diduga mark-up pengadaan instalasi listrik dan perlengkapannya,Diduga mark-up pengadaan maubeler dan perlengkapannya,Diduga mengurangi velume kegiatan sebagian dan atau keseluruhannya,Diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan komite,Diduga ada konspirasi dengan pihak PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lampung utara”urai gunadi.

Mengacu pada beberapa dugaan penyimpangan tersebut maka atas nama pribadi maupun lembaga dirinya merasa wajib melaporkan dugaan KKN Oknum Kepala Sekolah SMPN 3 tersebut dalam kaitannya sebagai social control masyarakat yang telah di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hak dan Peran Serta Masyarakat Dalam Mencari Memperoleh Informasi dan Melaporkan Ke Aparatur Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan,Agar menjamin kepastian hukum,”ujar gunadi.

Gunadi,Berharap laporan yang telah disampaikan oleh DPD Lipan pada polres lampung utara dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum berlaku sebagaimana yang di amanat kan oleh Undang-Undang,”tutup gunadi.

Sampai berita ini diturunkan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara khususnya PPTK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ibu Dian Ratna serta Kepala Sekolah SMPN3 bunga mayang belum dapat di konfirmasi,”.(Iwan)