Lampung Utara, PC – LSM LIPAN Lampung Utara soroti Bendera Pusaka sang Merah Putih di depan Kantor Pemerintah Desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, di nilai kusam, lusuh dna rusak masih di biarkan berkibar oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Gunadi Ketua LSM LIPAN Lampung Utara, “Bendera Merah Putih yang menjadi alat pemersatu, sangat miris di duga penuh dengan penodaan,meski informasi,sosialisasi baik apratur hukum,maupun pemerintah,namun tetap tidak di indahkan oleh para oknum yaang di duga pelaku penoda sang merah putih”,16/7/19.
“Bendera merah putih merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa,kesatuan dalam keragaman budaya,dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”,ujarnya.
Lanjutnya, tertuang di dalam UU NO 24 Tahun 2009 Pasal 24c.Tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan lusuh,kusam,robek,rusak dan luntur,akan di ancam pidana barang siapa yang mengibarkanya di penjara 1 satu tahun penjara paling lama,dengan denda lain 100.000.000.00 seratus juta rupiah paling banyak.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Simpang Abung Bapk Tarmiji belum dapat di konfirmasi baik secara lansung maupun via telpon selulernya. (Ridia)