Tanggamus, Penacakrawala.com – Pemeriksaan laporan tentang dugaan pembangunan Fiktif ADD 2018 dan klaim hak milik tanah di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus merasa kesulitan dalam menangani masalah tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Aanggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus, layangkan surat selanjutnya guna mengajak inspektorat Kroscek bersama. Senin, 22 Juni 2020.
Disampaikan Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus Musanif Amran kepada Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Tanggamus, surat ke inspektorat berdasarkan menurut inspektorat, melalui Irban V, menyatakan tidak ada menemukan pembangunan ADD 2018 di pekon campang tiga tidak ada yang fiktif.
Hal ini cukup jelas di sampaikan masyarakat, bahwa pada tahun 2018, ada pembangunan yang tidak di bangunkan oleh pemerintah pekon di pekon campang tiga.
“Kami dari Lsm Lipan, mau membuktikan, tentang kebenaran laporan masarakat dari hasil pemeriksaan Irban V. Kami meminta kepada Irban V, foto copi Lpj pekon campang tiga TA 2018 dan Lpj TA 2019, agar Irban V, Lsm lipan dan masyarakat pekon campang tiga turun bersama sama mengkroscek di lapangan tentang kebenaran hal tersebut,”ucapnya.
lanjut Musanif, antara lain, 1. Jual beli tanah pak Hartono, baru di panjer, sudah di miliki dan di jualkan calon pembeli/ kakon campang tiga, dan lansung di miliki, dibuktikan dengan telah dibangun nya tanah tersebut menjadi lapangan bola. Didalam surat perjanjian, yg memberi panjer anak nya, dan yang menjadikan lapangan bola untuk aset pekon bapak kandung nya, apakah ini bukan suatu pelanggaran. 2, Pembangunan fiktif yang di nyatakan sudah di bangunkan semua, kami minta kepada Irban V, untuk croscek kelapangan supaya membuktikan nya, 3. Masarakat mempertanyakan tentang Aset pekon, yang di atur dalam aturan nya dengan peraturan dan UU, bukan nya mendapatkan jawaban sesuai aturan, malah masyarakat di Intimidasi, di ancam dan di takut takuti. Apakah itu bukan suatu pelanggaran?,”terangnya.
“Dengan adanya ini, kami meminta kepada inspektorat atau Irban V utk transparan dan mengkaji ulang tentang laporan yang kami sampaikan,”pintanya
Melansir pemberitaan Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus sebelumnya (16/6), Inspektorat Kabupaten melalui Inspektur Pembantu Lima (Irban V), merasa kesulitan dalam menindak lanjuti laporan dugaan Klaim hak milik tanah dan Pembangunan Fiktif di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung, dan menganggap bahwa laporan tersebut tidak terdapat kecurangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
(Uud/Tim)