Pringsewu, Penacakrawala.com – Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK – GPI ) Pringsewu, Dampingi Pelapor Pelanggaran UU ITE Ke Polres Pringsewu, Kamis24/07/23.
Ketua lembaga perlindungan konsumen Elnofa Hariyadi SE, Mendampingi Pelapor berinisial Y, yang melaporkan salah satu karyawan dari Koperasi BMT Syariah kecamatan Banyumas berininisal P, yang di Duga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui sosial media,
Laporan di terima SPKT Polres Pringsewu AIPDA NRP 80040566 Lilik Yuwono dengan Laporan Polisi Nomor : LP /116/ V11/ 2023/ SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG,
Menanggapi hal ini ketua LPK Elnofa Hariyadi SE, Berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti, Beliau berharap masyarakat dapat dengan bijak menggunakan Sosial medianya agar terhindar dari jerat hukum, dan Merugikan Orang lain ujarnya .
Melalui telpon selulernya Ketua Kowalisi Wartawan Rangking Indonesia Shohendra Gunawan, Berharap hal yang sama agar Pelaku Pelanggaran Penyebaran Pornografi di Mediasosial yang marak di temui di masyarakat dapat di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Agar dapat menjadi pelajaran untuk kita dan masyarakat umumnya hingga tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum, Pungkasnya,
Di temui di ruang kerjanya Kacab Koperasi BMT Banyumas berinisial D yang di Mintai keterangan dengan awak media senin 18/07/23 sehubungan dengan Masalah ini,
Dia mengatakan benar P bekerja di BMT Cabang Banyumas sebagai Marketing dan sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, saya akan upayakan bertemu saudara P untuk menanyakan langsung masalah ini beliau berharap hal ini dapat segera di selesaikan dengan jalan yang baik tutupnya.
Sampai dengan berita ini di turunkan Karyawan Koperasi BMT berinisial P, tidak dapat ditemui dan terkesan Menghindar (**/gwn)




