LSM Akan Pertanyakan Kembali Dugaan Pungli PTSL Way Kanan

0
638

Waykanan, buanainformasi.com – Terkait Dugaan PUNGLI Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kab Way Kanan Provinsi Lampung, LSM akan Pertanyakan Hasil Dari Tingkat Penyidikan Di Kajari Way Kanan. Hal Ini sampaikan M.gunadi selaku koordinator tim inpestigasi LSM LIPAN Prov Lampung 31/8/2018 dengan redaksi Buana Informasi.

“kami rencanakan akan tanyakan kembali tentang laporan Dugaan PUNGLI PTSL di beberapa Kampung yang dilaporkan Ke-Kejaksaan Negeri Way Kanan beberapa bulan yang lalu,sudah sampai dimana tingkatan proses penyidikan kasus dugaan PUNGLI PTSL tersebut,”ujarnya.

Menurut Gunadi, PUNGLI PTSL tersebut tidak mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dalam isi penanda tangan surat tersebut membatasi pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL atas yang di sebut Sartifikat Masal, yang hanya Rp 200.000/Per-Buku,dan diperkuat oleh PERBUP Wayakanan No 60 Tahun 2017 tentang ketentuan pungutan PTSL, jelasnya.

Kenyataannya masyarakat di beberapa kampung di kab way kanan sangat miris, pendaftaran tersebut sekecil-kecilnya 600 ribu sampai pada nilai jutaan rupiah pungutan PTSL bagi pemohon, tentunya ini bagian dari kita selaku pemerhati kebijakan untuk melaporkan persoalan tersebut ke-pihak apratur penegak hukum, ungkapnya.

“Sudah hampir berjalan lebih kurang 4 bulan kami selaku pelapor belum terpanggil dan mendapatkan informasi terkait laporan Dugaan Pungli PTSL di Kab Way Kanan,oleh sebab itu dalam waktu dekat kami meminta kejelasan dari pihak kejaksaan sejauh mana langkah proses hukum tentang laporan tersebut”, pungkasnya. (Iwan/red)