LSM DPD LIPAN Meminta Aparatur Penegak Hukum Menelisik Dugaan Pungutan Liar Sekolah

0
713

Lampung Utara, buanainformasi.com – Nampaknya tak menyerut rasa takut dan ragu Oknum Penitia Peneriamaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018-2019 yang meminta pembayaran daftar Ulang kepada orang tua murid/wali murid, seperti halnya pada berita sebelumnya SMA Negeri 1/SMA Negeri 3/SMA Negeri 4 yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, saat ini kembali orangtua murid berinisial ZA (51) warga balambangan pagar menghubungi buanainformasi.com rabu 19/7/2018.

ZA mengatakan bahwa anaknya masuk Sekolah Madrasah Aliah Negeri 1 (MAN) diwajibkan daftar ulang Rp 3.000.000 tiga juta rupiah.

Dengan keperluan sebagai berikut : Uang Meja Kursi (Bangku) Uang Batik,Uang Honor Dan Uang Keperluan lainya.

Begitu juga yang secara terpisah orangtua dari peserta didik baru yang berinisial (Fra) anak dari AL (55) yang juga tidak bisa masuk di SMA Negeri 1 lantaran tidak mempunyai uang Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus) untuk daftar ulang zona mandiri yang akhirnya masuk sekolah swasta.

Namun AL (55) tentunya sangat menyayangkan atas kebijakan yang di ambil oleh para Oknum Penitia PPDB/Kepala Sskolah.

“Bukannya Zonasi (Reguler) itu diprioritaskan bagi siswa yang berjarak dari sekitar sekolahnya 1km sampai 9km, sedangkan jarak rumah kita ini ke SMA Negeri 1 kisaran lebih kurang 5km,”keluhnya Al

Secara terpisah tentunya apa yang terjadi tentang PPDB Tahun 208-2019,yang memakai Zonasi/Zona Mandiri membuat Ketua LSM DPD LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Lampung Utara, M.Gunadi Angkat Bicara.

Menurut M.gunadi sebelumnya LSM DPD LIPAN LU, sudah memberikan surat klarifikasi/konfirmasi kepada Kepala UPTD SMA pada saat itu untuk meminta Ketua Penitia PPDB TA-2018-2019/Atau Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat memberikan dasar-dasar hukum tentang PPDB yang jelas.

“Tentang mewajibkan membayar daftar ulang PPDB dengan nilai jutaan rupiah yang hanya alasan untuk meningkatan mutu Sekolah, alasan dari kebijakan ini ?,”beber Gunadi.

Masih dengan Gunadi, ia menjelaskan bukankah dalam juknis PPDB SMA/SMK/MAN dalam juknis PPDB Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Bab VI pasal 25 ditegaskan setiap sekolah yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan PPDB atau kepada Peserta Didik Pindahan.

“Ini sangat akan memperburuk dan mencoreng dunia pendidikan tentunya, bukankah sudah diketahui setiap warga negara Indonesia Wajib Belajar 6-9-12 tahun yang telah di atur dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN), nah dari fakta peristiwa ini tentunya kami meminta aparatur penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menelisik dugaan Pungutan Liar sekolah dengan segera,”tutupnya.(Iwan/red)