Tanggamus, BITV – LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilter Lampung menggelar aksi unjuk rasa tentang dugaan pungli program PTSL 2018 di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang mencapai Rp 1.000.000 yang dilegalkan oleh Peraturan Pemekonan dan disahkan oleh Kabag Hukum Pemkab Tanggamus, Rabu, (30/1/2019).
Dalam Orasinya, Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Ali Muktamar Hamas menyampaikan, agar kiranya pihak Kejari Tanggamus dapat menindak tegas oknum pelaku pungli PTSL 2018 ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Setelah satu jam beroperasi di depan kantor Kejari Tanggamus pihak LSM GMBI bersama pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah ini diterima oleh Kasi Intel Kejari Tanggamus Ridho yang mewakili Kepala Kejari Tanggamus diruangannya, ditempat yang sama Ridho Kasi Intel Kejari Tanggamus, menyampaikan tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan kepada awak media.
Saat dikonfimasi, Ridho menjelaskan, sudah adanya upaya pemanggilan dan memeriksa terhadap pihak terkait, akan tetapi tidak ditemukan perbuatan yang melanggar hukum
“Berdasarkan regulasi yang ada sementara ini, tindakan mereka dibenarkan dan tidak melanggar hukum,”jelas Ridho.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rahmat dalam suasana mediasi dengan LSM GMBI menjelaskan tentang evaluasi hukum dan klarifikasi hukum terkait Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus
“Rancangan peraturan pemekonan Pekon Ketapang ada, berdasarkan aturan kalaupun harus dievaluasi dan Kabag Hukum tidak menjawabnya, Peraturan Pemekonan tersebut tetap berlaku dan jika diklarifikasi maksudnya, disahkan dulu menjadi Undang-Undang dan diserahkan ke Kabag Hukum kalaupun tidak ada jawaban dari Kabag Hukum, peraturan tersebut tetap berlaku,”tandas Arif. (red/ajoi)