LSM GMBI Resmi Laporkan Dugaan Pungli PKH ke Polres Tanggamus

0
784

Tanggamus, buanainformasi.com – Soal dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, LSM GMBI Distrik Tanggamus resmi laporkan ke Polres setempat, Rabu 25 April 2018.

Didampingi Zulkirom yang mewakili Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya, adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH di Pekon Suka Padang.

Hal ini juga, sebagai tindak lanjut  hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 di Balai Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, terungkap pengakuan oknum Ketua Kelompok Sumiah dan penjelasan dari warga penerima PKH, yang dipotong saat cairan dana PKH.

Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial, Rustam, mestinya penegak hukum sudah dapat secepatnya menelusuri dan Pemkab harus tegas.

“Dalam pertemuan itu, sudah jelas terbuka, sementara pihak Polsek Cukuh Balak yang dipimpin Iptu R.Panggabean, yang konon sejak awal jelas mengetahui indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum di Pekon Suka Padang, seolah tutup mata. Sementara pihak Polres melulu menunggu laporan resmi, maka inilah yang yang kami lakukan, sekaligus membuktikan sejauhmana penegakan hukum di Bumi Tanggamus ini, yang tentunya jika benar-benar mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat,”ungkap Amroni.

Masih menurut Amroni, dugaan pungli bukan hanya di program PKH saja, namun masih ada dugaan pungli – pungli yang lain, seperti pungli E-KTP dan Prona pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 dan sampai hari ini belum ada tindakan serius dari pemkab Tanggamus.

“Berharap Kapolres Tanggamus dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian  bagi warga penerima PKH di Pekon Suka Padang, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terlibat Pungli dana PKH, baik itu oknum  pendamping PKH atau ketua- ketua  kelompok serta Kepala Pekon setempat dan tentunya mempertanyakan keberadaan Kapolsek Iptu R.Panggabean dan Kanit Intelnya, hal ini demi menjaga citra kepercayaan atas penegakan hukum di mata Masyarakat,”tegasnya.

Diungkapkan juga oleh Amroni, dugaan pungli PKH tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa pekon lain. Tentunya patut pula dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang diduga  terlibat, antara lain, para ketua Kelompok PKH, oknum Pendamping PKH, Kepala Bidang program Bantuan Jaminan Sosial, Korkab PKH, Korcam PKH.

“Program PKH adalah program pemerintah pusat , untuk membantu masyarakat miskin yang harus di sukseskan, terbebas dari praktik pungli dan jika terbukti, bagi pelakunya agar segera di proses hukum sesuai dengan UU, demi Tanggamus kedepan,”pungkasnya. (*)