LSM LIPAN Layangkan Surat Kedua, Musanif : Ayo Kita Kroscek Bersama!!

0
1096

Tanggamus, Penacakrawala.com – Seiring berjalannya proses pemeriksaan Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus tentang dugaan pembangunan ADD fiktif, Sumber dana lapangan futsal, Aset pekon, serta Initimidasi Warga, terkesan lamban penanganan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam mengungkap hasil laporan tersebut.

Dalam hal ini, Musanif Amran Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Kabupaten Tanggamus layangkan kembali surat laporan kepada Inspektorat agar bersama mengkroscek ke lapangan. Rabu, 30 Juli 2020.

Adapun isi surat laporan LSM LIPAN DPD Tanggamus kepada Inspektorat yang tertera dalam tembusan Kepada AJO Indonesia DPC Tanggamus, Nomor : 172/DPD-LIPAN/TGMS/VII/2020 pada dasarnya, LSM LIPAN memohon kepada Inspektorat Tanggamus agar bisa membawa LPJ Tahun 2018 – 2019 untuk di kroscek bersama terkait dugaan pembangunan Fiktif demi tegaknya Hukum dan Supermasi keadilan di Kabupaten Tanggamus.

Dikatakan Musanif kepada Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus.
“Intinya,terkait laporan dari LIPAN tidak ada jawaban tertulis, hanya ada jawaban lisan dari Irban V Inspektorat bahwa di pekon Campang Tiga tidak di temukan pelanggarannya, dan pembangunan di Campang Tiga tahun 2018 sudah di bangunkan semua oleh Kakon Suyadi sesuai RAB pekon,”jelasnya.

Surat kami terdahulu,lanjutnya, mengajak inspekrorat/ Irban V dan Lsm Lipan, Dpc Ajoi serta masarakat, bawa Lpj 2018 dan Lpj 2019 agar kita cek lansung bersama sama di lapangan tentang kebenaran nya, ternyata Irban v tidak ada jawaban,”ujarnya.

Masih menurut Musanif, “Layangan surat kedua tujuan nya sama, untuk mengajak inspektorat turun ke lapangan dan membawa Lpj pekon Campang Tiga tahun 2018 dan 2019. Bila tidak di respon, jangan salahkan masyarakat dan Lsm bila kami menanyakan nya secara lansung ke Bupati,”pungkasnya.

(Uud)
Tim AJO Indonesia