Lampung Utara, BITV – Ketidakpuasan orangtua murid SD Negeri 7 Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atas kinerja oknum Plt Kepala Sekolah, Sumiati yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyerapan dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di SD Negeri 7 Kota Alam.
Kini oknum tersebut resmi dilaporkan oleh LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/1/19) atas dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2018
Gunadi selaku Ketua DPD LSM LIPAN Lampung Utara membeberkan hasil analisis dari data yang diperoleh baik secara manual maupun online di dukung beberapa keterangan narasumber dan bukti fisik. Kuat dugaan oknum yang dimaksud melakukan mark-up dana BOS sesuai data sinkronisasi onlen realisasi setiap akhir tahun anggaran 2017-2018.
“Untuk menjamin kepastian hukum atas praduga tak bersalah,dari kajian analisis,LSM DPD LIPAN Kami sudah melayangkan surat laporan pengaduan Nomor : SLP.030.01/DPD-LIPAN/LU/I/2019. tanggal 30 Januari 2019 atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara. Dari penyerapan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Surat Laporan Pengaduan (SLP) ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Cq Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) di Kotabumi, agar oknum kepala sekolah tersebut dapat di proses secara hukum,sesuai keinginan segenap narasumber,”terang gunadi pada buanainformasi.tv, Jum’at,(1/2/19)
Gunadi menambahkan, dari kacamata hukum dirinya melihat oknum tersebut diduga merugikan keuangan negara selama oknum menjabat dengan tafsiran lebih dan kurang senilai Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah) di tambah pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Rp.50.000 per/siswa. Penerima manfaat dengan jumlah Rp 650.000 total keseluruhan Rp.96.650.000 (sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
“Saya berharap kepada lembaga konstitusi negara adalah tempat masyarakat menyampaikan dan berharap mendapat kepastian hukum, saya berharap pihak kejaksaan dapat kooperatif,tentunya dari apa yang kami uraikan bukan kata kiasan atau puisi belaka,namun merupakan pengabdian masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dan bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepostisme (KKN),”tukasnya.
Terpisah, menurut narasumber guru SD Negeri 7 Kota Alam yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan tanggapan mengenai aksi LSM DPD LIPAN yang telah melaporkan oknum terkait
“Kami sangat mendukung dan berterimakasih atas sikap tegas Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara (M.Gunadi_red) yang telah melayani keluhan masyarakat khususnya keluhan kami beberapa guru pendidik di SD 7 Kota Alam,khususnya keluhan orang tua murid,”singkatnya.
Sampai berita ini diturunkan, oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 7.Kota Alam belum dapat di konfirmasi perihal laporan tersebut.(Iwan).




