LSM LIPAN Temukan Dugaan Kerugian Keuangan Negara di SD Negeri 7 Kota Alam

0
1130

Lampung Utara, BITV –LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Lampung Utara temukan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 7 Kota Alam,Kecamatan Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara,

Dengan nilai sesuai jumlah dana yang diterima oleh pihak sekolah lebih dan kurang berjumlah Rp.96.000.000 (Sembilan puluh enam juta rupiah) terhitung anggaran tahun berjalan 2017 sampai 2019.

Gunadi selaku ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara mengatakan dengan buanainformasi.tv, Jum’at, (25/1/19), kerugian keuangan negara usai dianalisis berdasarkan dari narasumber baik dari masyarakat maupun dari segenap dewan guru setempat.

“Ya, mereka menyampaikan kepada kami tim yang secara langsung kami lakukan konfirmasi perihal penggunaan dana BOS di SD N 7 Kotaalam,dalam 11 komponen penggunaan dana bantuan operasional sekolah, menurut mereka, tidak ada sama sekali realisasi dana tersebut dalam pelaksanaan kegiatan apapun yang mempergunakan dana BOS semenjak di jabat oleh oknum Plt Kepala Sekolah yang bernama Sumiati dari tahun 2017 sampai 2019,jelas mereka kepada tim,”ujar Gunadi.

Gunadi menjelaskan dari hasil konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat dipercaya,11 komponen penggunaan dana BOS diduga terdapat laporan-laporan fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Temuan tersebut diperkuat atas dasar data yang terlihat dalam laman kemendikbud BOS K7.

“Saya beri contoh seperti pembelian buku tahun 2017 dan 2018 yang nilainya sampai Rp.9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah),menurut dewan guru setempat sama sekali tidak ada pembelian buku pada tahun yang di maksud, perawatan sekolah, kegiatan extra kurikuler,pembayaran honor,pembelian prankat komfuter dll,diduga laporan tersebut fiktif,”beber Gunadi.

Lanjutnya sesuai ketentuan juknis BOS pada BAB III penetapan penghitungan alokasi BOS Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS.

“Bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik,merupakan kebijakan BOS untuk sekolah kecil dengan memberikan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik,SD N 7 Kota Alam peserta didiknya kurang dari 60 hanya berjumlah pada tahun ajaran 22 sampai 23 peserta didik saja,”terang Gunadi.

Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.demi kelanjutan dan menunjang sistem pendidikan nasional SPN wajib belajar 9-12 tahun.

“Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik terdiri atas: Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB,yang memenuhi ketentuan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dan berada di daerah sangat tertinggal dengan skala satuan daerah yaitu desa,”jelas Gunadi.

Mirisnya lagi, SD Negeri 7 Kota Alam termasuk SD tertinggal dan terpencil di salah satu desa alam jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, masyarakat setempat tergolong perekonomian lemah dengan sumber dana penerima manfaat Program Indonisia Pintar (PIP) di duga dilakukan pemotongan oleh oknum kepala sekolah Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dari 13 peserta didik penerima bantuan PIP.

“Saya meminta kepada aparat pengawas internal pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara dapat melakukan evaluasi kepada kenerja oknum tersebut,selanjutnya saya meminta aparat penegak hukum melakukan segera penelisikan kepada laporan SPJ BOS dan PIP oknum yang di maksud,”pinta Gunadi.

Sampai saat ini pihak Plt Kepala Sekolah SD Negeri 7.Sumiati belum dapat di konfirmasi. (iwan/red).