Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Wakil Rektor (Warek) II, Asep Sukohar, menyebut tersangka AD menyetorkan sejumlah uang untuk meloloskan anak kandungnya masuk Fakultas Kedokteran Unila.
“Itu bukan orang lain, tetapi anak dari tersangka sendiri,” kata Asep, Minggu, 21 Agustus 2022.
Namun, pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka AD atas nama pribadi alias bukan instansi atau yayasan.
“Kalau berapa jumlah mahasiswa yang dia (AD) masukan saya nggak tahu. Yang jelas nggak ada hubungannya antara Darmajaya dan Unila,” kata dia.
Untuk diketahui, tersangka AD ditangkap di Bali dan kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 21 Agustus hingga 9 September.
(Red)