Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Mangkir Di Periksa Oleh Penyidik Polda Lampung

0
89

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Mahasiswa ITB tersangka RDS joki CPNS Kejaksaan mangkir diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Polda Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka RDS pada hari ini tidak memenuhi undangan yang dilayangkan Polda Lampung.

“Kami telah meminta tersangka RDS diperiksa hari ini, tapi tersangka RDS tidak hadir dalam pemanggilan tersebut,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Ia mengatakan, pihak dari penasehat hukum (PH) telah mengkonfirmasi atas ketidakhadiran tersangka RDS tersebut.

“Hari ini melalui surat permohonan adanya penundaan pemeriksaan tersebut,” terangnya.

Tersangka RDS tidak hadir karena sedang mengikuti ujian semester di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Polda Lampung akan menjadwalkan dan memenuhi pemeriksaan tersangka besok Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Polda Lampung melakukan pemanggilan pada hari ini Rabu (6/12/2023) terhadap mahasiswi asal Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat tersebut untuk meminta keterangannya.

Polda Lampung telah memberikan surat kepada tersangka untuk diminta keterangannya.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan ahli ITE dan ahli pidana dalam kasus joki yang menyeret RDS mahasiswi ITB.

“Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, ” kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus perjokian CPNS Kejaksaan.

Ia mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini terkait dengan penanganan joki CPNS Kejaksaan bahwa saat ini masih terus berproses.

“Jadi kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terhadap perkara tersebut,” imbuhnya.

Polda Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE untuk memperkuat konstruksi pidana.

Kemudian mendapatkan alat bukti surat dan juga pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang diketahui.

RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.

Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar. (**/red)