Mahfud Sebut Perburuan KKB di Papua Berdasarkan UU Terorisme

0
253

JAKARTA, Penacakrawala.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, perburuan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Aturan itu tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

“Sekarang hukumnya bagaimana? Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2018. Katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris, “ujar Mahfud dalam rekaman suara yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (3/5/2021). Berdasarkan aturan itu, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang disebut teroris adalah yang merencanakan dan mengorganisasikan tindakan kekerasan, ancaman, serta kekerasan terhadap masyarakat hingga menimbulkan suasana teror.

Menurutnya, suasana teror itu dapat berupa munculnya ketakutan dan merasa suasana tidak aman lagi bagi masyarakat. Baik itu ancaman terhadap kantor, perorangan, obyek vital publik nasional maupun internasional. Teror seperti itulah yang selama ini kerap dilakukan KKB di Papua. “Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” kata Mahfud.

“Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur,” sambung Mahfud. Pemerintah telah menetapkan KKB sebagai teroris beberapa waktu lalu. Pelabelan ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap tak akan menyelesaikan permasalahan di Bumi Cendrawasih. Komnas HAM hingga Elsam telah melayangkan kritik dan mendesak Presiden Joko Widodo mengkaji ulang pelabelan teroris terhadap KKB karena mempunyai dampak luas bagi masyarakat Papua pada umumnya.

Sumber:kompas.com
Editor:Muhammad Daffa